Perbankan Syariah: Sebuah Pilar dalam Ekonomi Syariah

  • Umul Nur'aini IAI Al Khoziny Buduran Sidoarjo

Abstrak

Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas. Bank Islam lahir sebagai solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada Undangundang No. 7 tahun 1992, yang direvisi dengan Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil atau bank syariah. Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun di dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran dan penghisapan dari satu pihak ke pihak lain (baik dengan nasabahnya). Kedudukan bank Islam dalam hubungan dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur. Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah. Di samping itu, bank Islam juga terlibat dalam kontrak murabahah. Mekanisme perbankan Islam yang berdasarkan prinsip mitra usaha, adalah bebas bunga. Oleh karena itu, soal
membayarkan bunga kepada para depositor atau pembebanan suatu bunga dari para klien tidak timbul.

Referensi

Setia Budhi Wilardjo, Pengertian, Peranan dan Perkembangan Bank Syariah Di INDONESIA VALUE ADDED, Vol. 2, No. 1, September 2004- Maret 2005 http://jurnal.unimus.ac.id
Mudrajad Kuncoro dan Suharjono, 2002, Manajemen Perbankan : Teori dan Aplikasi, Edisi Pertama, Yogyakarta : BPFE
Muhamad, 2000, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta : UII Press.
Azwar Karim Adiwarman. Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan. Rajawali Pers. Jakarta. 2013.
Frianto Pandia, Elly Santi Ompusunggu, Achmad Abror. Lembaga Keuangan. Rineka Cipta, Jakarta 2005.
Machmud Amir & Rukmana. 2010. Bank Syariah, Jakarta. Erlangga
Diterbitkan
2022-11-30
Bentuk Sitasi
Nur’aini, U. (2022, November 30). Perbankan Syariah: Sebuah Pilar dalam Ekonomi Syariah. SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 4(2), 174-183. Retrieved from https://www.jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/scholastica/article/view/1813
Section
Articles